Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mendapat teguran dari Hakim Ketua dalam sidang kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J.
Hakim Ketua menyentil kuasa hukum Agus Nurpatria lantaran dinilai menyinggung tentang substansi fakta ketika melontarkan pertanyaan pada saksi ahli.
"Sekalipun itu ilustrasi, jangan ada substansi fakta," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Saksi menjelaskan tidak termasuk dalam ilustrasi yang anda berikan," lanjut Hakim Ketua.
Hakim Ketua kembali menegaskan agar Penasihat Hukum Agus Nurpatria tak masuk dalam substansi fakta ketika memberi pertanyaan pada saksi ahli hukum pidana, Agus Surono.
"Memang sulit tapi jangan masuk dalam substansi fakta," katanya.
"Ilustrasi yang digambarkan tadi, itu adanya fakta dalam sidang ini," lanjut Hakim Ketua.
Henry Yosodiningrat pun memberikan pembelaannya terkait pertanyaan kepada saksi ahli.
"Kami masuk dalam etika, kami tidak menunjuk siapa si A itu ada apa tidak di ruangan ini," ujarnya.
Seperti diketahui, terdapat 4 saksi ahli yang akan memberikan keterangannya dalam sidang Agus Nurpatria.
Selain ahli pidana Agus Surono, 3 saksi lainnya yang menjadi saksi untuk Agus Nurpatria yaitu Ahli Bahasa, Prof. Andika Duta Bachari dan Dr. Frans Asisi, Ahli Pidana Forensik, Dr. Robintan Sulaiman.