Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan 4 saksi ahli dalam sidang kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, salah satu saksi ahli yang hadir adalah seorang ahli pidana, yakni Agus Surono.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menyebut bahwa dalam kasus ini kedua kliennya hanya memenuhi perintah sang atasan, Ferdy Sambo.
"Dari ahli pidana terungkap bahwa baik si pemberi perintah, mulai dari HK (Hendra Kurniawan), Agus (Nurpatria), bahkan dari atasan mereka, Ferdy Sambo, kemudian mereka yang memberi perintah itu adalah orang berwenang," ujar Henry Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Pelaksana perintah itu berjenjang dari sambo ke HK, HK memerintahkan AN (Agus Nurpatria), AN memerintahkan Irfan," terangnya.
Henry Yosodiningrat menyebut bahwa perintah tersebut memang diucapkan oleh pihak yang berwenang.
"Di situ terlihat bahwa perintah itu diberi oleh orang berwenang dan yang memberi perintah jabatan," ujarnya.
Saksi ahli, Agus Surono yang berpatokan pada pasal 51 ayat 1 pun memberikan tanggapannya.
Menurut saksi ahli, pihak yang mendapatkan perintah dari pejabat berwenang tak boleh dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Ahli sangat tegas saya tanyakan terkait yang hal yang diuraikan ahli apakah pasal 51 ayat 1 KUHP bisa juga terhadap mereka-mereka yang memerintah dan diberi perintah, pasal 51 ayat 1 KUHP itu orang yang melaksanakan perintah dari pejabat yang berwenang tidak boleh dipidana," kata Henry Yosodiningrat.