Find Us On Social Media :

Saksi Ahli Sebut Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Tidak Boleh Dihukum, Ini Alasannya

By Hana Futari, Kamis, 19 Januari 2023 | 13:33 WIB

Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

"Semestinya dari keterangan ahli ini, Hendra Agus maupun Irfan tidak boleh dihukum," tutupnya.

Seperti diketahui, terdapat 4 saksi ahli yang akan memberikan keterangannya dalam sidang Agus Nurpatria.

Selain ahli pidana Agus Surono, 3 saksi lainnya yang menjadi saksi untuk Agus Nurpatria yaitu Ahli Bahasa, Prof. Andika Duta Bachari dan Dr. Frans Asisi, Ahli Pidana Forensik, Dr. Robintan Sulaiman.

(*)