Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang Obstruction of Justice terkait kematian Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo.
Saksi Ahli Pidana untuk sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Agus Surono memberikan keterangan terkait kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Kamis (19/1/2023).
Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa kedua kliennya itu saat kejadian berlangsung tidak tahu hal yang sebenarnya terjadi terkait Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Menurutnya, saat itu kedua kliennya hanya menjalankan perintah yang berpusat pada Ferdy Sambo.
"Mereka tidak mengetahui, belum mengetahui peristiwa yang sesungguhnya, peristiwa yang terjadi itu apa," ujar Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Jadi, mereka melaksanakan, memberikan perintah itu tidak mempunyai mens area, tidak mempunyai niat jahat," terang Henry Yosodiningrat.
Henry Yosodiningrat juga mengatakan bahwa kedua kliennya tidak mempunyai niat jahat atau dalam hal ini menghalangi penyidikan.
"Tidak ada satupun alat bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa mereka menghendaki ini," ucap Henry Yosodiningrat.
"Saya bicara dengan tiga klien saya ya, bahwa mereka menghendaki rusaknya alat hilangnya alat, kemudian alat dalam hal ini informasi elektronik dan dokumen elektronik dan juga menghalangi, tidak ada satupun alat bukti yang bisa membuktikan itu," lanjutnya.
Senada dengan Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra Kurniawan lainnya, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya baru mengetahui peristiwa sebenarnya setelah satu bulan kejadian penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Jalani Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Hadirkan 4 Saksi Ahli