"Hendra dianggap tahu, sedangkan dari berbagai persidangan tidak hanya sekali dan tidak hanya satu saksi yang menyatakan bahwa baru tahu peristiwa sesungguhnya itu tanggal 8 Agustus yang merupakan satu bulan setelah peristiwa penembakan tersebut jadi itu yang harus ditekankan dan harus diketahui oleh publik," kata Raghdo Yosodiningrat.
Seperti diketahui, terdapat 4 saksi ahli yang akan memberikan keterangannya dalam sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Selain ahli pidana Agus Surono, 3 saksi lainnya yang menjadi saksi untuk Agus Nurpatria yaitu Ahli Bahasa, Prof. Andika Duta Bachari dan Dr. Frans Asisi, Ahli Pidana Forensik, Dr. Robintan Sulaiman.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Tidak Boleh Dihukum, Ini Alasannya
(*)