Find Us On Social Media :

Baru Tahu Kebohongan Ferdy Sambo Sebulan Pasca Tewasnya Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Punya Niat Jahat

By Hana Futari, Kamis, 19 Januari 2023 | 16:27 WIB

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang Obstruction of Justice terkait kematian Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo.

Saksi Ahli Pidana untuk sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Agus Surono memberikan keterangan terkait kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Kamis (19/1/2023).

Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa kedua kliennya itu saat kejadian berlangsung tidak tahu hal yang sebenarnya terjadi terkait Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Menurutnya, saat itu kedua kliennya hanya menjalankan perintah yang berpusat pada Ferdy Sambo.

"Mereka tidak mengetahui, belum mengetahui peristiwa yang sesungguhnya, peristiwa yang terjadi itu apa," ujar Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

"Jadi, mereka melaksanakan, memberikan perintah itu tidak mempunyai mens area, tidak mempunyai niat jahat," terang Henry Yosodiningrat.

Henry Yosodiningrat juga mengatakan bahwa kedua kliennya tidak mempunyai niat jahat atau dalam hal ini menghalangi penyidikan.

"Tidak ada satupun alat bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa mereka menghendaki ini," ucap Henry Yosodiningrat.

"Saya bicara dengan tiga klien saya ya, bahwa mereka menghendaki rusaknya alat hilangnya alat, kemudian alat dalam hal ini informasi elektronik dan dokumen elektronik dan juga menghalangi, tidak ada satupun alat bukti yang bisa membuktikan itu," lanjutnya.

Senada dengan Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra Kurniawan lainnya, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya baru mengetahui peristiwa sebenarnya setelah satu bulan kejadian penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jalani Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Hadirkan 4 Saksi Ahli

"Hendra dianggap tahu, sedangkan dari berbagai persidangan tidak hanya sekali dan tidak hanya satu saksi yang menyatakan bahwa baru tahu peristiwa sesungguhnya itu tanggal 8 Agustus yang merupakan satu bulan setelah peristiwa penembakan tersebut jadi itu yang harus ditekankan dan harus diketahui oleh publik," kata Raghdo Yosodiningrat.

Seperti diketahui, terdapat 4 saksi ahli yang akan memberikan keterangannya dalam sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Selain ahli pidana Agus Surono, 3 saksi lainnya yang menjadi saksi untuk Agus Nurpatria yaitu Ahli Bahasa, Prof. Andika Duta Bachari dan Dr. Frans Asisi, Ahli Pidana Forensik, Dr. Robintan Sulaiman.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Tidak Boleh Dihukum, Ini Alasannya

 

(*)