"Sedangkan orang yang disuruh itu tidak mengetahui sama sekali," katanya.
"Lain cerita kalau dua-duanya sama sama mengetahui dari awal bahwa sudah terjadi tembak menembak dan ketika dia mengatakan cek dan amankan, kata cek dan amankan itu bisa jadi bahwa itu perintah mengamankan skenario orang yang menyuruh," imbuhnya.
Andika Dutha Bachari pun menyebut bahwa perlu dibuktikan apakah sang pemberi dan penerima perintah memiliki pemahaman yang sama terkait kata-kata tersebut.
"Sekarang kan tinggal dibuktikan itu apakah orang yang diperintah mengetahui tidak latar belakang pengetahuan orang yang menyuruh?" ujarnya.
"Jadi yang menjadi substansi persoalan menurut saya di sana. Adanya ketidaksamaan background knowledge antara orang yang memerintah dan orang yang diperintah."
"Sementara orang yang diperintah memposisikan dirinya sebagai bawahan yang harus menjalankan apa yang disuruh kepadanya dengan baik," lanjutnya.
"Sementara di satu sisi, atasannya ternyata mempunyai maksud terselubung, kemudian di kemudian hari diketahui bahwa itu adalah hal jahat," tutup Andika Dutha Bachari.
Seperti diketahui, terdapat 4 saksi ahli yang akan memberikan keterangannya dalam sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Selain ahli bahasa Andika Duta Bachari, 3 saksi ahli lainnya di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah ahli pidana Agus Surono, ahli pidana forensik, Dr. Robintan Sulaiman dan ahli bahasa Frans Asisi.
(*)