Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan saksi ahli bahasa dalam persidangan Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli bahasa Andika Dutha Bachari menjelaskan pengertian kata-kata yang diperintah Ferdy Sambo terhadap Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Hal itu diterangkan Andika Dutha Bachari ketika mendapat pertanyaan dari penasihat hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
"Perintahnya adalah 'cek amankan dan koordinasikan', jadi atas kata-kata 'amankan' ini mungkin dari ahli Andika dapat menerangkan?" kata penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Mulanya, Andika Dutha Bachari menyebut bahwa kata-kata tersebut tidak memiliki makna negatif.
Terlebih apabila pihak pemberi perintah dan penerima perintah tidak memiliki kesepakatan lain terkait kata-kata tersebut.
"Baik, secara kamus kata cek amankan dan koordinasikan tidak bermakna negatif dan tidak ada pengertian khusus sepanjang bahwa orang yang diperintahkan tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan yang memerintah," terang Andika Dutha Bachari.
Namun, dapat dikatakan bahwa kata-kata tersebut mengandung arti negatif, apabila pihak pemberi dan penerima perintah memiliki tujuan yang sama terkait kata-kata tersebut.
"Ini kan yang menjadi masalah itu adanya latar belakang pengetahuan yang menyuruh itu mempunyai background ini terjadi tembak menembak," ujarnya.
Akan tetapi, beda halnya apabila sang penerima perintah tidak memiliki latar belakang pengetahuan khusus mengenai kata-kata tersebut.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Tidak Boleh Dihukum, Ini Alasannya
"Sedangkan orang yang disuruh itu tidak mengetahui sama sekali," katanya.
"Lain cerita kalau dua-duanya sama sama mengetahui dari awal bahwa sudah terjadi tembak menembak dan ketika dia mengatakan cek dan amankan, kata cek dan amankan itu bisa jadi bahwa itu perintah mengamankan skenario orang yang menyuruh," imbuhnya.
Andika Dutha Bachari pun menyebut bahwa perlu dibuktikan apakah sang pemberi dan penerima perintah memiliki pemahaman yang sama terkait kata-kata tersebut.
"Sekarang kan tinggal dibuktikan itu apakah orang yang diperintah mengetahui tidak latar belakang pengetahuan orang yang menyuruh?" ujarnya.
"Jadi yang menjadi substansi persoalan menurut saya di sana. Adanya ketidaksamaan background knowledge antara orang yang memerintah dan orang yang diperintah."
"Sementara orang yang diperintah memposisikan dirinya sebagai bawahan yang harus menjalankan apa yang disuruh kepadanya dengan baik," lanjutnya.
"Sementara di satu sisi, atasannya ternyata mempunyai maksud terselubung, kemudian di kemudian hari diketahui bahwa itu adalah hal jahat," tutup Andika Dutha Bachari.
Seperti diketahui, terdapat 4 saksi ahli yang akan memberikan keterangannya dalam sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Selain ahli bahasa Andika Duta Bachari, 3 saksi ahli lainnya di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah ahli pidana Agus Surono, ahli pidana forensik, Dr. Robintan Sulaiman dan ahli bahasa Frans Asisi.
(*)