Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara usai terbukti melakukan penggelapan aset mendiang istrinya Lina Jubaedah yang diwarisi kepada Rizky Febian.
Jaksa Pengadilan Negeri Bandung membacakan vonis Teddy Pardiyana yang lebih singkat 9 bulan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengatakan bahwa kliennya telah mendapatkan perintah untuk ditahan.
Akan tetapi hingga artikel ini dirilis, penahanan masih belum dilakukan.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan."
"Saya belum tau, tapi memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," tutur Wati. Trisnawati, dikutip dari Tribun Seleb.com, Jumat (20/1/2023).
Soall banding, Wati mengatakan bahwa sampai saat ini kliennya belum berencana untuk mengajukannya.
"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," ucap Wati.
Teddy Gagal Kerja di Luar Negeri
Suami mendiang Lina Jubaedah Teddy Pardiyana gagal kerja ke luar negeri karena sempat menjadi tahanan kota.
Teddy Pardiyana pun diharuskan untuk wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu ke Polda Metro Jaya.