Find Us On Social Media :

Terjawab Sudah Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Berstatus JC, Begini Penjelasan Kejagung

By Mia Della Vita,None, Jumat, 20 Januari 2023 | 20:51 WIB

Kejaksaan Agung angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam menentukan tuntutan, kata Fadil, tim JPU melihat peran dari masing-masing terdakwa.

Dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku penembakan.

Sehingga, dianggap pantas dituntut 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Fadil menyatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara ini

"Tuntutan pidana itu wewenang penuh Jaksa Agung, tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi tapi kami hormati LPSK."

Meski demikian, Fadil tetap menghormati soal kekecewaan LPSK terkait hasil tuntutan terhadap Bharada E.

Salah satu parameter yang memberatkan Richard, kata Fadil, dikarenakan yang bersangkutan memiliki keberanian untuk melakukan penembakan sehingga dikategorikan menjadi pelaku.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya.

Meski aksi yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, namun Bharada E disebut tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.

Karenanya Fadil menilai, Richard tetap dinilai sebagai eksektor lantaran memiliki keberanian tersebut.

Baca Juga: Masa Remaja Bharada E Diungkap Ahli Psikologi, Disebut Agak Bandel Kala Masih Duduk di Bangku SMP, Sempat Ikut Tawuran