Find Us On Social Media :

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Karena Pasal Ini

By Annisa Marifah, Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:21 WIB

Kolase foto Bharada E dan Hotman Paris

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Kelanjutan kasus polisi tembak polisi masih menjadi sorotan.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan tuntutan hukuman untuk pada terdakwa.

Termasuk pada sosok Bharada E, bawahan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Melansir dari Kompas.com, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa menilai bahwa Bharada E secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa.

Tindakan Bharada E dianggap menimbulkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

Bharada E disebut melanggar pasal 340 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca Juga: Terjawab Sudah Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Berstatus JC, Begini Penjelasan Kejagung