Find Us On Social Media :

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Karena Pasal Ini

By Annisa Marifah, Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:21 WIB

Kolase foto Bharada E dan Hotman Paris

Terancam kurungan selama 12 tahun penjara, hukuman untuk Bharada E pun menuai pro kontra.

Sementara itu Hotman Paris memberikan pandangan lain terkait kasus ini.

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @insta_julid pada Sabtu (21/1/2023), Hotman Paris mengungkap bahwa Bharada E malah bisa bebas.

Hal ini berdasarkan pasal pidana 48 KHUP Pidana dan pasal 51.

Posisi Bharada E yang berada di bawah pengaruh paksa dan perintah jabatan bisa membebaskan Bharada E dari tuntutan.

"Bharada E bisa bebas pakai pasal pidana 48 KHUP Pidana, yaitu dia melakukan pidana karena pengaruh paksa atau memakai pasal 51 yaitu karena perintah jabatan," ucap Hotman Paris.

"Pasal 48 dan 51 bisa membebaskan seseorang walau telah melakukan tindak pidana karena daya paksa atau karena perintah jabatan," pungkasnya.

Netizen pun memberikan komentar atas pendapat Hotman Paris ini.

"Ayo Bang ambil alih, kasihan masih muda juga," tulis akun @dayu_cipta.

"Ini yang minta Ichad dibebaskan apa gak mikir lagi nasib almarhum dan perasaan keluarga?" tulis akun @lmglourise.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Kesetiaan Kekasih Richard Eliezer Dipertanyakan

"Please Bang Hotman mohon dibantu Ichad," tulis akun @haridini543.

(*)