Find Us On Social Media :

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Karena Pasal Ini

By Annisa Marifah, Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:21 WIB

Kolase foto Bharada E dan Hotman Paris

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Kelanjutan kasus polisi tembak polisi masih menjadi sorotan.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan tuntutan hukuman untuk pada terdakwa.

Termasuk pada sosok Bharada E, bawahan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Melansir dari Kompas.com, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa menilai bahwa Bharada E secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa.

Tindakan Bharada E dianggap menimbulkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

Bharada E disebut melanggar pasal 340 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca Juga: Terjawab Sudah Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Berstatus JC, Begini Penjelasan Kejagung

Terancam kurungan selama 12 tahun penjara, hukuman untuk Bharada E pun menuai pro kontra.

Sementara itu Hotman Paris memberikan pandangan lain terkait kasus ini.

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @insta_julid pada Sabtu (21/1/2023), Hotman Paris mengungkap bahwa Bharada E malah bisa bebas.

Hal ini berdasarkan pasal pidana 48 KHUP Pidana dan pasal 51.

Posisi Bharada E yang berada di bawah pengaruh paksa dan perintah jabatan bisa membebaskan Bharada E dari tuntutan.

"Bharada E bisa bebas pakai pasal pidana 48 KHUP Pidana, yaitu dia melakukan pidana karena pengaruh paksa atau memakai pasal 51 yaitu karena perintah jabatan," ucap Hotman Paris.

"Pasal 48 dan 51 bisa membebaskan seseorang walau telah melakukan tindak pidana karena daya paksa atau karena perintah jabatan," pungkasnya.

Netizen pun memberikan komentar atas pendapat Hotman Paris ini.

"Ayo Bang ambil alih, kasihan masih muda juga," tulis akun @dayu_cipta.

"Ini yang minta Ichad dibebaskan apa gak mikir lagi nasib almarhum dan perasaan keluarga?" tulis akun @lmglourise.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Kesetiaan Kekasih Richard Eliezer Dipertanyakan

"Please Bang Hotman mohon dibantu Ichad," tulis akun @haridini543.

(*)