Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Konten kreator dan mantan calon menantu Iis Dahlia, Lutfi Agizal diketahui melaporkan beberapa akun yang memperlihatkan lansia melakukan mandi lumpur.
Melalui kuasa hukumnya, Sukardin menjelaskan jika Lutfi melaporkan 5 akun media sosial ke pihak kepolisian.
Namun dalam laporan tersebut hanya satu akun yang akan diterima oleh kepolisian.
"Ada beberapa ada lima cuma yang masuk itu yang diterima laporannya unsurnya hanya 1 akun,"
"Tapi pada intinya semuanya akan menjadi atensi sih," ujar Sukardin melalui telewicara, Senin (23/1/2023).
Dalam pelaporan ini, Sukardin mengatakan jika alat bukti yang digunakan adalah sebuah tangkapan layar di mana pelaku sedang melakukan mandi lumpur.
"Alat buktinya screenshoot yang pelaku yang sedang mandi lumpur," ungkapnya.
Sukardin menceritakan jika pada awalnya pihak kepolisian tidak tahu harus memasukan kasus ini ke dalam pasal apa.
Namun akhirnya diputuskan Lutfi menuntut kasus ini dengan menggunakan pasal 504 KUHP mengenai mengemis.
"Polisi itu kemarin rada agak bingung. Mau masuk UU ITE gak bisa,"
Baca Juga: Bayinya Masih Mendapat Bantuan Perawatan di Rumah Sakit, Lutfi Agizal Adzani Anak Lewat Video Call
"UU ITE-nya gak mampu menjangkau itu lantas UU ITE itu sudah dilihat gak ada frasa yang mengatur tentang pengemis,"
"Sehingga pada akhirnya masuknya ke 504 kuhp tentang pengemis," tutupnya.
(*)