Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Bacakan pledoi atau nota pembelaan, Kuat Ma'ruf mengutip salah satu ayat Al Quran yakni Surat Ar Rahman ayat 9.
Seperti diberitakan, Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Duduk di hadapan majelis hakim, Kuat Ma'ruf bersumpah bahwa ia bukan orang sadis yang terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo itu tetap konsisten bahwa ia tidak mengerti mengapa ia terseret duduk di kursi pesakitan.
"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan."
"Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya," ujar Kuat.
"Walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yoshua," tuturnya lagi.
Atas nama Tuhan, Kuat bersumpah bahwa ia bukan orang sadis yang secara sukarela tega melibatkan diri dalam sebuah perencanaan pembunuhan.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang," tegasnya.
Terlebih, lanjut Kuat, korban dari perencanaan pembunuhan itu adalah orang yang dikenal baik dan pernah menolongnya.
"Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ucap Kuat lagi.
Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Kuat Ma'ruf Singgung Isu Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi
Karena itu, Kuat mengutip Surat Ar Rahman Ayat 9 untuk memperkuat pembelaan sekaligus mengharap keputusan yang adil dari majelis hakim.
"Yang Mulia yang saya hormati, sebelum saya akhiri, saya mohon maaf sebelumnya, saya ingin mengutip ayat Al Quran sesuai dengan ajaran saya agama Islam."
"Surat Ar Rahman Ayat 9, wa aqīmul-wazna bil-qisṭi wa lā tukhsirul-mīzān. Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya."
"Karena yang saya pahami, Majelis Hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," tutupnya.
(*)