Find Us On Social Media :

Awas! Tidak Bisa Perpanjang Pajak Motor di Kantor Samsat, Akibat Dokumen Ini Beda Nama

By Octa Saputra, Selasa, 24 Januari 2023 | 16:39 WIB

Jangan sampai tidak bisa perpajang pajak kendaraan bermotor gegara beda KTP (ilustrasi).

Grid.ID - Beberapa dokumen perlu dipersiapkan, sebelum lakukan perpanjangan pajak kendaraan.

FYI, perpanjang pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun.

Dan untuk perpanjangan pajak kendaraan, perlu dipersiapkan dokumen seperti KTP, STNK dan BPKB.

Untuk KTP, pastikan nama dan alamat yang tertera sama dengan yang ada di STNK.

Awas jangan sampai beda atau adi gagal deh perpanjangan pajak kendaraan.

Kalau semua dokumen sudah siap, kemudian di foto copy dan selanjutnya diserahkan ke loket pendaftaran.

Oh ya, selain BPKB, semua dokumen asli ikut diserahkan untuk proses perpajangan pajak.

ALUR BAYAR PAJAK

Bayar pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan di beberapa tempat.

Misalnya bisa ke Gerai Samsat di Mall, Samsat Keliling dan juga kantor Samsat itu sendiri.

Khusus untuk di kantor Samsat, alurnya dimulai dari menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.

Selanjutnya wajib pajak menunggu panggilan sesuai nama di STNK dari loket pembayaran (kasir).