Grid.ID - Beberapa dokumen perlu dipersiapkan, sebelum lakukan perpanjangan pajak kendaraan.
FYI, perpanjang pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun.
Dan untuk perpanjangan pajak kendaraan, perlu dipersiapkan dokumen seperti KTP, STNK dan BPKB.
Untuk KTP, pastikan nama dan alamat yang tertera sama dengan yang ada di STNK.
Awas jangan sampai beda atau adi gagal deh perpanjangan pajak kendaraan.
Kalau semua dokumen sudah siap, kemudian di foto copy dan selanjutnya diserahkan ke loket pendaftaran.
Oh ya, selain BPKB, semua dokumen asli ikut diserahkan untuk proses perpajangan pajak.
ALUR BAYAR PAJAK
Bayar pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan di beberapa tempat.
Misalnya bisa ke Gerai Samsat di Mall, Samsat Keliling dan juga kantor Samsat itu sendiri.
Khusus untuk di kantor Samsat, alurnya dimulai dari menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.
Selanjutnya wajib pajak menunggu panggilan sesuai nama di STNK dari loket pembayaran (kasir).
Kelar dipanggil kasir dan melakukan pembayaran, sekali lagi wajib pajak nunggu.
Baca Juga: Mengusung 'BOOST' IIMS 2023 Targetkan Transaksi hingga Triliunan
Ya lagi-lagi nunggu nama dipanggil, namun kali ini dari loket penerbitan STNK.
Nah kalau nama dipanggil dari loket tersebut, pastikan tidak hanya bawa pulang STNK baru dan juga KTP asli(*)