Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang hari ini, Selasa (24/1/2023).
Dia mengungkapkan bahwa sudah selama 165 hari dia harus ditahan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan berencana.
Berstatus tahanan, Sambo menyadari bahwa hal tersebut membuat dia harus kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai seorang manusia.
Di mana dia harus dijauhkan dari segala macam fasilitas khusus, jauh dari keluarga hingga sahabat-sahabatnya yang dulu dia rasakan.
"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini,"
"Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati."
"Jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," ujar Ferdy Sambo.
Karena hal ini, Sambo mengungkapkan bahwa hal ini menghilangkan kebahagiaan dalam hidupnya dan berubah menjadi suram, sepi hingga gelap.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ungkapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Rasa Putus Asa dalam Pembacaan Pleidoi Hari Ini
(*)