Alhasil, pelat Dinas TNI AD dengan nomor 90186-32 itu diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi.
Wahyu mengatakan, anak dari Mindarto itu tidak mengerti aturan bahwa mobil dinas tak diperbolehkan mengisi BBM bersubdisi, dalam hal ini Pertalite.
Adapun Yonatan merupakan mahasiswa yang saat ini kuliah di Australia.
"Pada saat kejadian, Beliau (Yonatan) tidak mengerti aturan atau mekanisme jika kendaraan pelat dinas TNI tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di SPBU sehingga dia membuka pelat dinas dan mengganti dengan pelat sipil yang ada di mobil tersebut," ujar Wahyu.
Wahyu juga mengatakan, Yonatan tidak mengetahui bahwa mobil dinas TNI tidak diperbolehkan digunakan sipil.
Dalam keterangan terpisah, Yonatan telah menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya tersebut.
"Saya meminta maaf atas ketidaktahuan saya atau ketidak-aware-an saya atas penggunaaan mobil dinas seperti bahan bakar mana yang bisa digunakan di mobil dinas dan peraturan untuk tidak melepas pelat di tempat umum," kata Yonatan.
Larangan Mobil Dinas Menggunakan Pertalite dan BBM Bersubsidi
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati akan mengatur siapa saja yang boleh membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat rapat dengan Komisi VII DPR, dikutip dari laman Gridoto, pada Selasa (24/1/2023).
Erika menjelaskan pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite, termasuk definisi kendaraan mewah yang dimaksud.