Grid.ID - Seorang anak pensiunan jenderal TNI tertangkap basah isi mobil dinas dengan pertalite.
Tak hanya mengisi mobil dinas dengan pertalite, anak pensiunan jenderal TNI ini juga lakukan manipulasi.
Manipulasi yang dilakukan anak pensiunan jenderal TNI ini demi bisa mengisi mobil dinas dengan pertalite yakni dengan mengubah plat nomor.
Kebohongan yang dilakukan anak pensiunan jenderal TNI tersebut terungkap hingga viral.
Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas TNI mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh salah satu akun di Snack Video. Disebutkan bahwa lokasi di SPBU rest area sebelum keluar pintu keluar Tol Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/1/2023).
Dalam video itu, tampak pelat mobil dinas diganti dengan pelat hitam sebelum pengisian BBM.
"Smoga pak Panglima bisa ngliat hal ini. Jd org ini minta diisi pertalite tp ditolak krn mbl dinas," tulis pengunggah itu.
Kepala Penerangan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) Mayor Kav Wahyu Nurdin membenarkan peristiwa tersebut.
Wahyu mengatakan bahwa mobil dinas itu dikendarai oleh Yonatan William, anak dari Mayjen TNI (Purn) Mindarto.
"Pelat nomor tersebut diterbitkan saat yang bersangkutan (Mindarto) berdinas Pussenkav. Saat ini, pelat nomor tersebut sudah tidak berlaku karena yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Pertalite Bukan Satu-satunya BBM RON 90 yang Beredar Saat Ini, Sudah Tahu?
Alhasil, pelat Dinas TNI AD dengan nomor 90186-32 itu diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi.
Wahyu mengatakan, anak dari Mindarto itu tidak mengerti aturan bahwa mobil dinas tak diperbolehkan mengisi BBM bersubdisi, dalam hal ini Pertalite.
Adapun Yonatan merupakan mahasiswa yang saat ini kuliah di Australia.
"Pada saat kejadian, Beliau (Yonatan) tidak mengerti aturan atau mekanisme jika kendaraan pelat dinas TNI tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di SPBU sehingga dia membuka pelat dinas dan mengganti dengan pelat sipil yang ada di mobil tersebut," ujar Wahyu.
Wahyu juga mengatakan, Yonatan tidak mengetahui bahwa mobil dinas TNI tidak diperbolehkan digunakan sipil.
Dalam keterangan terpisah, Yonatan telah menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya tersebut.
"Saya meminta maaf atas ketidaktahuan saya atau ketidak-aware-an saya atas penggunaaan mobil dinas seperti bahan bakar mana yang bisa digunakan di mobil dinas dan peraturan untuk tidak melepas pelat di tempat umum," kata Yonatan.
Larangan Mobil Dinas Menggunakan Pertalite dan BBM Bersubsidi
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati akan mengatur siapa saja yang boleh membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat rapat dengan Komisi VII DPR, dikutip dari laman Gridoto, pada Selasa (24/1/2023).
Erika menjelaskan pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite, termasuk definisi kendaraan mewah yang dimaksud.
"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," katanya.
Erika mengatakan kategori mobil mewah itu nantinya akan merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.
"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika.
Kajian soal kategori mobil mewah berdasarkan cc itu akan dilakukan dengan menggandeng Universitas Gadjah Mada.
Diharapkan ketetapan soal itu bisa terbit pada Agustus atau September.
"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," kata Erika.
Sejauh ini, kriteria pembeli BBM yang diatur dalam Perpres 191/2014 hanya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
"Konsumen pengguna sekarang yang diatur hanya terkait dengan JBT Solar, tapi nanti termasuk juga JBKP. Nantinya JBKP itu tidak bisa dipakai oleh semuanya (masyarakat), akan dilakukan pengaturan juga," jelasnya.
Selain mobil mewah berdasarkan cc, Erika menyebut kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN juga akan dilarang membeli Pertalite.
BPH Migas dikatakan akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan.
"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN," pungkas Erika.
Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul: Viral Video Anak Pensiunan Jenderal TNI Isi Pertalite, Pelat Mobil Dinas Diganti Hitam (*)