Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Adapun pledoi merupakan salah satu kesempatan untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengutip Tribunnews.com, penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut bahwa kliennya telah siap melayangkan nota pembelaan hari ini.
"Insya Allah siap," katanya, Minggu (22/1/2023).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto juga memastikan bahwa sidang pledoi terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer bakal digelar hari ini.
"Sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk pembelaan," kata Djuyamto, Selasa (24/1/2023), dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana ini Brigadir J.
Sementara itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Putri disebut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran dari perbuatan Putri.
Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Kuat Ma'ruf Singgung Isu Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi
Sedangkan Eliezer diyakini JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal memberatkan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Lalai Sebagai Ayah dan Suami, Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Putri Candrawathi serta Anak-anaknya
(*)