Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brogadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam pembelaannya Putri mengaku ingin kembali berkumpul dengan anak-anaknya.
"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya," kata Putri dengan suara bergetar.
"Pelukan yang paling dalam, rasakan hangat tubuh mereka (anak-anak) dalam kasih-sayang seorang ibu,” sambung Putri.
Istri Ferdy Sambo itu berharap nota pembelaan ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Semoga pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan," tutur Putri.
Putri juga mengaku dirinya menjadi korban fitnah dan tuduhan yang tidak ia lakukan.
"Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan rapuh dan mengada-ada," jelas Putri.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini Brigadir J.
Putri disebut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)