Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaan, Putri mengaku ingin kembali berkumpul dengan anak-anaknya.
"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam, rasakan hangat tubuh mereka (anak-anak)," kata Putri dengan suara bergetar.
Saat menulis nota pembelaan, Putri juga mengaku kembali teringat dengan kejadian pahit yang dialaminya.
Bahkan, ia kembali menekankan telah menjadi korban kekerasan seksual dari seorang yang sudah dianggap keluarga.
"Coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu."
"Saya mengalami kekerasan seksual, saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22," tutur Putri.
Diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri disebut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.