Find Us On Social Media :

Baca Nota Pembelaan Sambil Menangis, Putri Candrawathi Ngaku Alami Kekerasan Seksual

By Devi Agustiana, Rabu, 25 Januari 2023 | 13:23 WIB

Putri Candrawathi saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1/2023).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hari ini.

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota pembelaan, Putri mengaku ingin kembali berkumpul dengan anak-anaknya.

"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam, rasakan hangat tubuh mereka (anak-anak)," kata Putri dengan suara bergetar.

Saat menulis nota pembelaan, Putri juga mengaku kembali teringat dengan kejadian pahit yang dialaminya.

Bahkan, ia kembali menekankan telah menjadi korban kekerasan seksual dari seorang yang sudah dianggap keluarga.

"Coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu."

"Saya mengalami kekerasan seksual, saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22," tutur Putri.

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri disebut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rombongan Ibu-ibu Berswafoto Hingga Tinggalkan Ruang Sidang Ketika Tahu Sidang Richard Eliezer Tak Mulai Terlebih Dahulu

Dalam tuntutan JPU, disebut pembunuhan dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Namun, pengakuan yang belum bisa dipastikan itu langsung membuat Ferdy Sambo marah hingga berencana menghabisi nyawa Brigadir J.

Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

(*)