Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Kaget Tak Menyangka Disambut Berjibun Spanduk di Depan PN Jaksel, Ternyata Isinya Begini

By Mia Della Vita,None, Rabu, 25 Januari 2023 | 18:09 WIB

Putri Candrawathi mengaku kaget tak menyangka melihat jejeran spanduk bertuliskan makian terhadap dirinya.

Grid.ID- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disambut dengan berjibun spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi melihat jejeran spanduk itu dari mobil tahanan saat kembali ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Melihat banyaknya spanduk, Putri Candrawathi mengaku kaget tak menyangka.

Terlebih lagi, spanduk itu bertuliskan makian terhadap dirinya.

"Dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian," ujar Putri dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

"Hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," ujar Putri.

Dalam pleidoinya, Putri merasa sebagai korban yang tersakiti.

Dia masih bersikukuh dengan peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya di Rumah Magelang.

Bahkan dia mengaku dianiaya pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik" katanya.

Baca Juga: Baca Nota Pembelaan Sambil Menangis, Putri Candrawathi Ngaku Alami Kekerasan Seksual

Namun bukannya perlindungan, Putri justru merasa dicemooh dan mendapat penghakiman oleh publik.

"Jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya."

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya