Grid.ID- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada Rabu (25/1/2023).
Dalam nota pembelaannya, Putri Candrawathi menceritakan kisah cintanya dengan sang suami, Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa ia bertemu pertama kali dengan Ferdy Sambo saat duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Dalam usia belasan tahun, saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya," ujarnya dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).
Kemudian keduanya berpisah karena melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas (SMA) yang berbeda.
Saat itu, Putri melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri 8 Makassar dan Ferdy Sambo ke SMA Negeri 1 Makassar.
Meski terpisah sekolah, keduanya masih saling berkabar, hingga kembali bertemu di sebuah tempat bimbingan belajar.
"Kami bertemu kembali sebagai siswa di tempat Bimbingan Belajar yang sama menjelang tamat SMA," ujar Putri.
Namun pertemuan itu tak berlangsung lama.
Keduanya kembali terpisah saat memasuki jenjang perkuliahan. Sebab, Ferdy Sambo hendak menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol).
Pertemuan keduanya kembali terjadi setelah Putri menyelesaikan pendidikan kuliahnya.
Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Putri Candrawathi Sebut Ingin Kembali pada Anak-anaknya
Kala itu, Ferdy Sambo disebut Putri masih berpangkat Inspektur Satu (Iptu).
"Kemudian kami dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia dalam pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000."
"Sungguh, Saya sangat bersyukur dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang Saya cintai, IPTU Ferdy Sambo," kata Putri.
Selanjutnya Putri mengaku mulai menjalani babak baru dalam hidupnya, yaitu sebagai pendamping anggota polisi.
"Saat itu, Suami Saya menjalankan tugasnya sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur."
"Sejak itulah, babak baru kehidupan Saya sebagai seorang istri Polisi, seorang Bhayangkari, dimulai."
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca Juga: Lalai Sebagai Ayah dan Suami, Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Putri Candrawathi serta Anak-anaknya
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Cerita Perjalanan Cintanya dengan Ferdy Sambo