Find Us On Social Media :

Bharada E dapat Dukungan dari Rekan Brimob di Sidang Pembacaan Pleidoi, Dituntut Tetap Jujur

By Mentari Aprelia, Rabu, 25 Januari 2023 | 19:29 WIB

Bharada E dapat dukungan dari teman sejawat di Brimob

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana menjelaskan alasan mengapa Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

“Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara,” kata Ketut dikutip dari Kompas.tv, Rabu (25/1/2023).

Ketut menjelaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer agar mendapatkan Justice Collaborator juga telah diakomodir dalam surat tuntutan JPU.

“Karena itu, tuntutan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara selama seumur hidup karena sebagai pelaku intelektual,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor atau pelaku utama bukanlah orang yang mengungkap fakta pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurutnya, pihak pertama yang mengungkap kasus pembunuhan berencana ini adalah keluarga korban.

“Dia (Bharada E) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali,” ujar Ketut.

“Sedangkan beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan Justice Collaborator," imbuhnya.

(*)