Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa Putri Candrawathi membantah keras disebut mengenakan pakaian seksi hingga mengajak Brigadir J ikut isolasi di rumah Duren Tiga Nomor 46.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hari ini.
"Saya tidak pernah mengajak, apalagi menggiring Yosua dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga 46," katanya.
"Saya hanya meminta tolong pada Dek Ricky Rizal untuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga, tidak kepada yang lainnya," sambung Putri.
Lebih lanjut, istri Ferdy Sambo itu juga mengaku tidak mengetahui peristiwa penembakan Brigadir J karena sedang beristirahat di dalam kamar.
Ia pun menegaskan tidak berganti pakaian piyama untuk skenario pembunuhan.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario."
"Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," pungkas Putri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini tindakan Putri Candrawathi mengganti baju dengan pakaian yang lebih seksi di rumah dinas Ferdy Sambo sebagai upaya untuk menjalankan skenario seolah-olah dilecehkan oleh Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Kemudian, JPU menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Putri disebut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.