Find Us On Social Media :

Bacakan Nota Pembelaan Pribadi, Richard Eliezer Pertanyakan Keadilan Untuknya

By Rissa Indrasty, Kamis, 26 Januari 2023 | 07:47 WIB

Richard Eliezer saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hari ini, Rabu (25/1/2023), Richard Eliezer menjalani sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan JPU.

Dalam nota pembelaannya, Richard Eliezer mengucapkan rasa terima kasihnya kepada presiden, pihak kepolisian hingga rekan-rekannya karena telah memberikan dukungan untuk dirinya mengungkap kebenaran kasus ini.

"Pada akhirnya perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Menko Polhukam Mahfud MD, Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri, rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu, yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran," ungkap Richard Eliezer saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Kemudian, Richard Eliezer mempertanyakan keadilan yang seharusnya diberikan kepadanya karena telah bersikap jujur dan mengungkap kebenaran.

"Sebagai penutup saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ungkap Richard Eliezer.

Richard Eliezer mengungkapkan bahwa dirinya berharap mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan Putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya, kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ungkap Richard Eliezer.

Disamping itu, Richard Eliezer berharap bahwa nota pembelaannya hari ini dapat dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: Selain Geruduk Ruang Sidang Malam Hari, Tangis Fans Penuhi Ruangan Usai Dengar Richard Eliezer Ucap Permohonan Maaf Pada Keluarga Brigadir J

"Demikianlah Pembelaan Pribadi yang dapat saya sampaikan, dengan harapan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim,"