Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kelanjutan kasus polisi tembak polisi masih menjadi sorotan.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan tuntutan hukuman untuk pada terdakwa.
Termasuk pada sosok Bharada E, bawahan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Melansir dari Kompas.com, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa Bharada E secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa.
Tindakan Bharada E dianggap menimbulkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.
Bharada E disebut melanggar pasal 340 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Terancam kurungan selama 12 tahun penjara, hukuman untuk Bharada E pun menuai pro kontra.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @lambegosiip pada Kamis (26/1/2023), Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengungkap kondisi keluarganya.
Setelah sang anak kesandung kasus pembunuhan, Bharada E yang selama ini menjadi tumpuan keluarga pun mengalami nasib apes.
Tak hanya Bharada E yang harus kehilangan pekerjaan, sang ayah juga dipecat dari pekerjaannya di perusahaan swasta.
Hal ini dikarenakan saat bulan pertama Bharada E ditangkap, orang tuanya sibuk mengurus sang anak.
"Mulai peristiwa ini sejak Juli 2022, kami dibawa ke Mako Brimob itu, bapaknya diberhentikan dari pekerjaan," ucap sang ibu.
"Perusahaan swasta kan kalau satu dua bulan tidak masuk kan pasti diberhentikan," tambahnya.
Kini Rynecke tak tahu harus berbuat apa setelah Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Sekarang jujur saja, bapaknya sudah tidak bekerja dan kami dalam posisi seperti ini," kata Rynecke.
"Richard Eliezer mengalami masalah seperti ini kan kami tidak tahu apa yang terjadi setelah semua masalah ini," sambungnya.
"Bapaknya saat ini sudah tidak bekerja, Richard Eliezer padahal harapan keluarga, kami hanya bisa berdoa," bebernya.
Baca Juga: Bharada E dapat Dukungan dari Rekan Brimob di Sidang Pembacaan Pleidoi, Dituntut Tetap Jujur
(*)