Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kelanjutan kasus polisi tembak polisi masih menjadi sorotan.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan tuntutan hukuman untuk pada terdakwa.
Termasuk pada sosok Bharada E, bawahan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Melansir Kompas.com, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa Bharada E secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa.
Tindakan Bharada E dianggap menimbulkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.
Bharada E disebut melanggar pasal 340 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.