Grid.ID - Mahasiswa UI (Universitas Indonesia) M Hasya Attalah justru ditetapkan sebagai tersangka usai dilindas mobil Pajero milik seorang pensiunan polisi di di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Kasus tabrak lari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.
M Hasya Attalah yang tewas karena ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Mirisnya lagi, pelaku pensiunan polisi yang diketahui berpangkat AKBP tidak mau bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Pelaku yang sudah melindas juga tak mau membawa dan menolong korban yang tewas terkapar di jalan untuk dibawakan ke rumah sakit.
Hasya mahasiswa UI yang tewas dilindas pajero pensiunan polisi itupun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari kompas.com, Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.
Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.