Grid.ID - Innalillahi, seorang mahasiswa UI ditabrak dan dilindas mobil pensiunan TNI.
Namun, mahasiswa UI yang ditabrak dan dilindas mobil pensiunan TNI itu justru menjadi tersangka.
Apa alasan mahasiswa UI yang tewas ditabrak dan dilindas mobil pensiunan TNI jadi tersangka?
Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar kliennya menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira dikutip dari Kompas.com pada Kamis (26/1/2023) malam.
Namun demikian, Indira tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pihak kepolisian menetapkan Harsya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi, ya," ujar Indira.
Indira selaku kuasa hukum dan keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pada tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan.
Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.