Find Us On Social Media :

Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar, Rumahnya Kini Justru Disulap Jadi Warung Makan Sederhana, Intip Kondisinya

By None, Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:23 WIB

Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar, Rumahnya Kini Justru Disulap Jadi Warung Makan Sederhana, Intip Kondisinya

10. Jadi, siapa yang tertarik untuk datang mencoba?

Kabar mengejutkan kini datang dari aktris cantik Tamara Bleszynski.

Pasalnya, janda Mike Lewis itu kini digugat oleh saudara kandungnya sendiri yakni Ryszard Bleszynski.

Melansir dari Kompas.com, gugatan Ryszard untuk Tamara Bleszynski kini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ternyata penyebab Ryszard melayangkan gugatan untuk Tamara Bleszynski yakni terkait biaya berobat ayah merekam Zbigniew Bleszynski.

Ryszard Bleszynski lantas menuntut ganti rugi yang belum dibayar janda Mike Lewis.

Menurut kuasa hukum Ryszard, pada 26 Desember 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti, kuasa hukum Ryszard saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," sambungnya.

Baca Juga: Terlahir Cantik, Tamara Bleszynski Justru Ngaku Dibully Sejak Kecil, Janda Mike Lewis Bongkar Nasibnya yang Kerap Dicap Aneh

Tak berhenti sampai di situ, saudara kandung Tamara Bleszynski itu juge meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Ia juga meminta agar majelis hukum menghukum Tiara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul, Intip Rumah Tamara Bleszynski yang Kini Jadi Warung Sederhana, Jual Jengkol hingga Nasi Rames

(*)