"Sebelum proses ini ada sudah dekat sama Bu Haji itu," ujar Wati.
Di sisi lain, Wati juga menyebut bahwa Teddy lebih percaya kepada sosok BU Haji tersebut dari pada menitipkan Bintang kepada Rizky Febian dan Putri Delina.
"Aku kurang tahu sih boleh apa nggaknya (Bintang dirawat Rizky Febian dan Putri Delina), yang pasti dia lebih percaya kepada Bu Haji itu," ujar Wati.
Divonis 1,3 Tahun Penjara
Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara usai terbukti melakukan penggelapan aset mendiang istrinya Lina Jubaedah yang diwarisi kepada Rizky Febian.
Jaksa Pengadilan Negeri Bandung membacakan vonis Teddy Pardiyana yang lebih singkat 9 bulan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengatakan bahwa kliennya telah mendapatkan perintah untuk ditahan.
Akan tetapi hingga artikel ini dirilis, penahanan masih belum dilakukan.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan."
"Saya belum tau, tapi memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," tutur Wati. Trisnawati, dikutip dari Tribun Seleb.com.
Soall banding, Wati mengatakan bahwa sampai saat ini kliennya belum berencana untuk mengajukannya.
"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," ucap Wati.
(*)