Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Teddy Pardiyana menyebut bahwa dirinya ingin menitipkan sang anak Bintang kepada sosok ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Teddy Pardiyana divonis 1,3 tahun penjara usai terbukti melakukan penggelapan dana milik mendiang istrinya Lina Jubaedah.
Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian karena dianggap telah melarikan aset milik Lina Jubaedah yang menjadi haknya.
Lantas, mengapa Bintang tak dititipkan kepada anak-anak Lina Jubaedah?
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati mengatakan bahwa kliennya lebih percaya pasa satu sosok yang biasa dipanggil 'Bu Haji'.
Tak tahu siapa sosok tersebut, namun yang jelas Teddy sudah lama dekat dengan sosok tersebut.
"Setelah ada putusan pun, Bintang itu dititipkan ke Bu Haji, tapi saya Bu Haji itu kurang tahu ya apa kerabatnya, apa saudaranya" kata Wati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (28/1/2023).
Wati menyebut bahwa selama ini Bu Haji selalu mendukung dan memperhatikan Teddy dan Bintang.
"Sejauh ini yang kasih support dan perhatian itu selama ini Bu Haji itu," lanjutnya.
"Saya nggak tahu namanya, tinggalnya."
"Bu Haji juga nggak tahu. Dipanggilnya Bu Haji."
"Sebelum proses ini ada sudah dekat sama Bu Haji itu," ujar Wati.
Di sisi lain, Wati juga menyebut bahwa Teddy lebih percaya kepada sosok BU Haji tersebut dari pada menitipkan Bintang kepada Rizky Febian dan Putri Delina.
"Aku kurang tahu sih boleh apa nggaknya (Bintang dirawat Rizky Febian dan Putri Delina), yang pasti dia lebih percaya kepada Bu Haji itu," ujar Wati.
Divonis 1,3 Tahun Penjara
Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara usai terbukti melakukan penggelapan aset mendiang istrinya Lina Jubaedah yang diwarisi kepada Rizky Febian.
Jaksa Pengadilan Negeri Bandung membacakan vonis Teddy Pardiyana yang lebih singkat 9 bulan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengatakan bahwa kliennya telah mendapatkan perintah untuk ditahan.
Akan tetapi hingga artikel ini dirilis, penahanan masih belum dilakukan.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan."
"Saya belum tau, tapi memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," tutur Wati. Trisnawati, dikutip dari Tribun Seleb.com.
Soall banding, Wati mengatakan bahwa sampai saat ini kliennya belum berencana untuk mengajukannya.
"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," ucap Wati.
(*)