Find Us On Social Media :

3 Cara Mudah Menghilangkan Rasa Asam pada Tahu Kulit, Hasilnya Bikin Ketagihan Masak!

By Devi Agustiana, Senin, 30 Januari 2023 | 13:22 WIB

Ada cara mudah menghilangkan rasa asam pada tahu kulit.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Tahu kulit merupakan salah satu makanan yang sering kita temui.

Tahu kulit bisa diolah menjadi gorengan, semur tahu, dan sebagainya.

Akan tetapi, tahu kuit ini juga memiliki kekurangan, yakni rasanya yang asam.

Oleh karena itu, kita harus pintar memilih dan mengolah tahu kulit agar tetap lezat dan jauh dari rasa asam.

Berikut Grid.ID sudah melansirnya dari Sajian Sedap, tips menghilangkan rasa asam pada tahu kulit:

1. Peras tahu

Sebelum diolah, peras tahu sampai airnya berkurang.

2. Rebus tahu

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 4 Bahan Pengganti Micin yang Bikin Masakan Jadi Gurih, Bikin Nagih!

Setelah diperas, rebus tahu dalam air mendidih sekitar 5 menit.

3. Peras tahu

Usai direbus, tiriskan tahu dan peras lagi.

Tiga langkah di atas bisa membuat tahu bebas dari rasa asam.

Tahu pun siap diolah menjadi berbagai macam hidangan.

Sebagai saran, sebaiknya mengolah tahu kulit di hari yang sama, ya.

Jangan menyimpan tahu ke dalam kulkas lagi agar bisa mengonsumsi tahu yang segar.

Perlu diketahui pula, tahu ternyata punya banyak manfaat bagi kesehatan, loh.

Salah satu manfaat utama tahu adalah bisa membantu menjaga jantung.

Baca Juga: Cara Merebus Daun Singkong Hingga Empuk Seperti Beli di Restoran Padang, Harus Tahu Langkah Rahasia ini!

Mengutip Kompas.com, bahkan American Heart Association merekomendasikan konsumsi makanan kedelai seperti tahu.

Sebab kedelai dapat menurunkan kolesterol total dan kolesterol jahat. 

Rekomendasi tersebut juga didukung oleh sebuah riset Circulation tahun 2020 terhadap 289.900 orang.

Penelitian menjelaskan bahwa wanita yang mengonsumsi satu atau lebih porsi tahu per minggu, 18 persen lebih kecil kemungkinannya untuk terkena penyakit jantung koroner.

Hal itu dibandingkan mereka yang makan tahu kurang dari sekali dalam sebulan.

(*)