Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam sidang pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Putri Candrawathi merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Penutut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum juga menyebut Putri Candrawathi pra-pura tidak memahami pengertian pembunuhan berencana.
“Justru Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak mengerti apa itu pembunuhan berencana.”
Kemudian, Putri Candrawathi membuat seolah dirinya adalah korban dalam kasus ini.
Dia merangkai cerita telah diperkosa oleh Brigadir Joshua.
“Akan tetapi terdakwa PC melakukan karakter yang dipersalahkan dengan pembunuhan berencana yaitu dengan cerita dengan FS, dengan cerita putri candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan,”
“Lalu FS membuat perencanaan dengan bekerja sama dengan Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap JPU di ruang sidang.
Baca Juga: JPU Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Mohon Hakim Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara
(*)