“Dan saudara saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saudara Ferdy Sambo bertugas menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Fakta tersebut diperoleh dari keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap Jaksa Sugeng.
“Sehingga dengan demikian dalil dari Putri Candrawati patut untuk kesampingkan.”
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
JPU menilai, Putri Candrawathi terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Namun Putri Candrawathi dalam pleidoinya mengaku tidak paham kenapa dirinya dituding terlibat pembunuhan berencana.
Sebab, menurut Putri Candrawathi, dirinya tidak tahu ada peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Jaksa soal Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan dan Diperkosa: Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat