Find Us On Social Media :

Pleidoi 995 Halaman Putri Candrawathi Dinilai Tak Berdasarkan Hukum, Jaksa Mohon Hakim Jatuhkan Vonis Seberat Ini

By Mia Della Vita,None, Senin, 30 Januari 2023 | 18:37 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota pembelaan Putri Candrawathi dalam menjatuhkan vonis hukuman.

Grid.ID - Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi setebal 995 halaman yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya bisa berakhir sia-sia.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota pembelaan Putri Candrawathi dalam menjatuhkan vonis hukuman.

Permintaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda replik terhadap pleidoi Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan Terdakwa Putri Candrawati beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.

JPU menilai, uraian-uraian yang disampaikan terdakwa Putri dan penasihat hukumnya tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak dari tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati dan dari terdakwa Putri Candrawati," ucap Jaksa.

Kemudian, JPU dalam repliknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan penuntut umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 januari, 2023."

"Demikian replik atas pleidoi dari tim penasehat hukum Terdakwa Putri Candrawati dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawati yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini Senin tanggal 30 Januari 2023,” ucap Jaksa.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.”

Sebelumnya, Arman Hanis selaku Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoinya memohon kepada hakim untuk menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: JPU di Sidang Replik Sebut Putri Candrawathi sebagai Salah Satu Pelaku Pembunuhan Berencana