Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Perselingkuhan antara mertua dan menantu sempat menjadi bahan gunjingan seantero Indonesia.
Norma Risma telan pil pahit saat mengetahui ibu kandungnya nekat turuti hawa nafsu dan merebut suami anaknya sendiri.
Melansir kanal Youtube Curhat Bang Denny Sumargo, Norma Risma membongkar perselingkuhan suaminya, R atau Rozy Zay dan sang mertua.
Norma Risma membongkar momen dirinya saat memergoki sang ibu mengirim pesan kepada R.
"Aku pinjem HP-nya, mau nyari bener gak sih yang kemarin di WA. Aku buka WhatsApp-nya gak ada apa-apa," kata Norma.
"Aku buka panggilan di telepon biasa gak ada juga," lanjutnya.
"Aku buka pesan biasa, ternyata di situ ada pesan dari ibuku yang belum dibaca," tambahnya.
Tak disangka, Ibu Norma Risma kesal dan mengungkap perbuatan bejat dirinya dan R saat bulan Ramadan.
Baca Juga: Selingkuh Sama Menantu, Rihanah Ibunda Norma Risma Keceplosan, Ngaku Hamil Anak Rozy?
R dan sang mertua berhubungan seksual di siang bolong pada bulan suci umat Islam ini.
“Intinya dia memang berhubungan," ujar Norma Risma.
"‘Nggak tahu diri lo, udah saya turutin berhubungan kayak gitu, tapi kamu bulan puasa ngajak berbuat gitu (hubungan intim) siang-siang’,” sambungnya.
Dilansir Grid.ID dari TribunStyle.com pada Selasa (31/1/2023), Norma Risma melaporkan suami dan ibunya ke polisi.
Norma Risma didampingi Hotman Paris saat melaporkan Rihanah dan Rozy Zay Hakiki.
Mertua dan menantu ini dilaporkan atas dugaan perzinahan.
Laporan Norma Risma tercatat di Polda Banten dengan Nomor Laporan TBL/B/19/I/2023/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten.
"Kita di sini dari Tim 911 Hotman Paris Official, mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara RZ dan R," ungkap Zahra Wahyu Amalia yang juga merupakan Tim 911 Hotman Paris.
Empat orang menjadi saksi dalam kasus dugaan perzinahan ini.
Norma Risma sendiri berharap agar dia memperoleh keadilan dalam kasus ini.
"Hasil malam ini kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Banten yang telah menerima laporan kami," ucap Zahra.
"Semoga proses ini cepat berlanjut dan diproses secara hukum yang berlaku," sambungnya.
"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya.
(*)