Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Tamara Bleszynski dikabarkan digugat kakak tertuanya, Ryszard Bleszynski terkait surat pernyataan yang dibuat 22 tahun lalu.
Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, Tamara Bleszynski mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait gugatan sang kakak.
"Kami datang ke Pengadilan Negeri ini untuk mengecek (gugatan) karena sudah ramai di berita tapi undangan pemberitahuan atau relaas-nya belum datang ke tempat klien kami ke tempatnya Tamara," ujar Djohansyah ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Djohansyah menerangkan bahwa apa yang digugat Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski mengenai surat pernyataan di tahun 2021.
"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," terang Djohansyah.
Menurut Djohansyah, dalam surat pernyataan yang dibuat 2001 lalu, Tamara Bleszynski diminta membayar setengah dari utang-utang mendiang sang ayah.
Namun menurut Djohansyah, surat pernyataan tersebut bisa diubah kapanpun, terlebih ketika dibuat, Tamara Bleszynski masih berada di bawah tekanan atas kepergian sang ayah.
Djohansyah juga mengatakan bahwa gugatan ini masih berkaitan dengan hotel warisan dari ayah Tamara Bleszynski.
"Iya itu masih berkait-kaitan (dengan warisan hotel) satu sama lain karena ini kan kakak beradik," katanya.
Menurut Djohansyah, kasus ini merupakan rangkaian dari warisan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski.
"Ini tidak bisa berdiri sendiri. Ini ditandatangani surat kesepakatan itu di hotel," kata Djohansyah.