Find Us On Social Media :

Kuat Ma'ruf Bakal Divonis Majelis Hakim di Hari Valentine

By Annisa Dienfitri, Selasa, 31 Januari 2023 | 12:26 WIB

Kuat Ma'ruf dalam persidangan beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2022).

Baca Juga: Penasihat Hukum Tegaskan Kuat Ma'ruf Tidak Bertanggung Jawab Atas Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat

Dalam perkara ini, Kuat disebut hanya diminta Ferdy Sambo untuk memanggil mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Komunikasi dengan saudara Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjadi sejak dari Magelang, Saguling dan Duren Tiga."

"Komunikasi yang terjadi antara pak Ferdy dengan Kuat Maruf hanya terjadi di Duren Tiga ketika diminta untuk memanggil," jelasnya.

(*)