Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Bertepatan dengan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine, Kuat Ma'ruf bakal dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Ya, Kuat Ma'ruf yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu akan divonis pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang.
Tanggal sidang vonis Kuat Ma'ruf dinyatakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa," kata Wahyu Iman Santoso.
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menegaskan kliennya tidak bertanggung jawab atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kuat Ma'ruf sama sekali tidak tahu-menahu kaitannya dengan peristiwa Duren Tiga," tegas Irwan Irawan, salah satu kuasa hukum Kuat, usai persidangan.
Salah satu poin penting, jelas Irwan, Kuat tidak melakukan pemufakatan dengan terdakwa lain terkait Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Dalam perencanaan, hal krusial itu adanya kesepakatan, adanya kehendak para pihak untuk menghilangkan nyawa seseorang."
"Nah, dalam persidangan terbukti bahwa Kuat Maruf sama sekali tidak pernah melakukan pemufakatan, apalagi kaitannya dengan adanya peran-peran tertentu," terangnya.
Irwan juga menerangkan bahwa Kuat tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak dari pembunuhan berencana tersebut.
Dalam perkara ini, Kuat disebut hanya diminta Ferdy Sambo untuk memanggil mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Komunikasi dengan saudara Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjadi sejak dari Magelang, Saguling dan Duren Tiga."
"Komunikasi yang terjadi antara pak Ferdy dengan Kuat Maruf hanya terjadi di Duren Tiga ketika diminta untuk memanggil," jelasnya.
(*)