Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Penasihat hukum Kuat Ma'ruf yakin kliennya divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan nanti.
Sebagai informasi, sidang putusan Kuat Ma'ruf akan digelar dua pekan lagi yakni 14 Februari 2023, bertepatan dengan Hari Valentine.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya bukan pihak yang harus ikut bertanggung jawab atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam duplik yang kemudian dipertegas kembali oleh Irwan Irawan di hadapan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Kami yakin bahwa saudara Kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban," kata Irwan usai sidang.
Menurut Irwan, Kuat Ma'ruf harus dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa dia bebas dalam perkara ini, dia harus divonis bebas dan dia sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan Duren Tiga."
"Dia hanya disuruh memanggil (Yosua) saja," jelas Irwan.
Salah satu poin penting, jelas Irwan, Kuat tidak melakukan pemufakatan dengan terdakwa lain terkait Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Dalam perencanaan, hal krusial itu adanya kesepakatan, adanya kehendak para pihak untuk menghilangkan nyawa seseorang."