Find Us On Social Media :

Penasihat Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Harus Divonis Bebas, Klaim Tidak Bertanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J

By Annisa Dienfitri, Selasa, 31 Januari 2023 | 13:37 WIB

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf yakin kliennya divonis bebas oleh majelis hakim.

"Nah, dalam persidangan terbukti bahwa Kuat Maruf sama sekali tidak pernah melakukan pemufakatan, apalagi kaitannya dengan adanya peran-peran tertentu," terangnya.

Dalam perkara ini, Kuat disebut hanya diminta Ferdy Sambo untuk memanggil mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Komunikasi dengan saudara Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjadi sejak dari Magelang, Saguling dan Duren Tiga."

"Komunikasi yang terjadi antara pak Ferdy dengan Kuat Maruf hanya terjadi di Duren Tiga ketika diminta untuk memanggil," jelasnya.

Detik-detik peristiwa pembunuhan terjadi, Kuat pun disebut tidak mengetahui telah terjadi komunikasi Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

"Komunikasi Ricky Rizal, Eliezer, di lantai 3 Saguling itu sama sekali Kuat Maruf tidak terinformasikan akan adanya konfirmasi pada korban yang akan dilakukan pak Ferdy Sambo."

"Dalam perkara ini makin jelas bahwa dia bukan lah pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa saudara Yosua Hutabarat," tandas Irwan.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Bakal Divonis Majelis Hakim di Hari Valentine

 

(*)