Find Us On Social Media :

Penasihat Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Harus Divonis Bebas, Klaim Tidak Bertanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J

By Annisa Dienfitri, Selasa, 31 Januari 2023 | 13:37 WIB

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf yakin kliennya divonis bebas oleh majelis hakim.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Penasihat hukum Kuat Ma'ruf yakin kliennya divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan nanti.

Sebagai informasi, sidang putusan Kuat Ma'ruf akan digelar dua pekan lagi yakni 14 Februari 2023, bertepatan dengan Hari Valentine.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya bukan pihak yang harus ikut bertanggung jawab atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut tertuang dalam duplik yang kemudian dipertegas kembali oleh Irwan Irawan di hadapan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Kami yakin bahwa saudara Kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban," kata Irwan usai sidang.

Menurut Irwan, Kuat Ma'ruf harus dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa dia bebas dalam perkara ini, dia harus divonis bebas dan dia sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan Duren Tiga."

"Dia hanya disuruh memanggil (Yosua) saja," jelas Irwan.

Salah satu poin penting, jelas Irwan, Kuat tidak melakukan pemufakatan dengan terdakwa lain terkait Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Dalam perencanaan, hal krusial itu adanya kesepakatan, adanya kehendak para pihak untuk menghilangkan nyawa seseorang."

Baca Juga: Penasihat Hukum Tegaskan Kuat Ma'ruf Tidak Bertanggung Jawab Atas Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat

"Nah, dalam persidangan terbukti bahwa Kuat Maruf sama sekali tidak pernah melakukan pemufakatan, apalagi kaitannya dengan adanya peran-peran tertentu," terangnya.

Dalam perkara ini, Kuat disebut hanya diminta Ferdy Sambo untuk memanggil mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Komunikasi dengan saudara Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjadi sejak dari Magelang, Saguling dan Duren Tiga."

"Komunikasi yang terjadi antara pak Ferdy dengan Kuat Maruf hanya terjadi di Duren Tiga ketika diminta untuk memanggil," jelasnya.

Detik-detik peristiwa pembunuhan terjadi, Kuat pun disebut tidak mengetahui telah terjadi komunikasi Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

"Komunikasi Ricky Rizal, Eliezer, di lantai 3 Saguling itu sama sekali Kuat Maruf tidak terinformasikan akan adanya konfirmasi pada korban yang akan dilakukan pak Ferdy Sambo."

"Dalam perkara ini makin jelas bahwa dia bukan lah pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa saudara Yosua Hutabarat," tandas Irwan.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Bakal Divonis Majelis Hakim di Hari Valentine

 

(*)