Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ricky Rizal alias Bripka RR kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Diwakili kuasa hukumnya, Ricky Rizal menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum dalam agenda duplik.
Pihak Ricky Rizal tak sependapat dengan replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Bahwa setelah mendengar, membaca dan menganalisa serta mencermati isi dari keseluruhan Replik Penuntut Umum terhadap materi Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, maka dapat kami tarik kesimpulan, bahwa kami tidak sependapat dan menolak Replik Jaksa Penuntut umum," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Menurut pihak Ricky Rizal, replik yang diajukan JPU tidak mengandung fakta hukum.
"Dimana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan," kayanya.
Pihak Ricky Rizal pun menilai bahwa replik JPU hanya berisi pengulangan dan hanya asumsi.
"Tidak ada hal-hal baru yang bersifat substantif yang disampaikan oleh Penuntut umum dalam Repliknya," terang kuasa hukum Ricky Rizal.
"Bahwa Replik Jaksa Penuntut Umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan atas hal-hal yang tertuang dalam dakwaan serta termuat kembali dalam tuntutan," lanjutnya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dengan demikian, kuasa hukum Ricky Rizal beranggapan bahwa Jaksa Penuntut Umum tak yakin dengan tuntutan hukuman terhadap Ricky Rizal.