"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan kemudian dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutupnya.
(*)
Konten kreator bernama asli Chintya Corla Pricillia atau yang akrab dipanggil Bunda Corla dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan kemudian dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutupnya.
(*)