Find Us On Social Media :

Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Isi Replik Jaksa Penuntut Umum Lahir dari Rasa Frustasi

By Annisa Dienfitri, Selasa, 31 Januari 2023 | 17:27 WIB

Bacakan duplik, tim penasihat Ferdy Sambo menyatakan bahwa isi replik JPU sebagai cerminan dari rasa frustasi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menolak seluruh replik yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantahan atas replik JPU disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo saat pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan bahwa selain tidak memuat hal-hal substantif, isi replik JPU tidak menjawab pledoi tim penasihat hukum.

Isi replik, lanjut Arman Hanis, diperparah dengan tuduhan yang disusun secara asal-asalan, sehingga dianggap merendahkan profesi kuasa hukum.

"Tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasihat hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan."

"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," kata Arman saat membacakan duplik.

Lebih dari itu, duplik tim penasihat Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa isi replik JPU sebagai cerminan dari rasa frustasi.

"Tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," lanjut Arman.

"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya."

"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Ferdy Sambo Digelar 13 Februari, Kuasa Hukum Yakin Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Padahal sepatutnya, lanjut Arman, JPU memeriksa secara teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif," sambung Arman.

"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," tambahnya.

(*)